- +62811-89-89-656
- admin@agendatraining.com
- Cilandak, Jakarta
Bimbingan Teknis
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
PELAKSANAAN
7 – 8 November 2024
TEMPAT
Hotel New Saphir - Yogyakarta
NARASUMBER
Atas Yudha Kandita
Pengantar
Aktifitas sebuah layanan publik (RSUD, Puskesmas atau layanan masyarakat publik lainnya), tidak pernah terlepas dari aktifitas belanja melalui pengadaan barang/jasa. Dalam rangka keberlangsungan sebuah layanan, pengelola mewajibkan dirinya untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana layanan yang cepat dan berdaya guna. Kegiatan tersebut membutuhkan sebuah tata kelola di bidang pengadaan barang/jasa.
Sejalan dengan fleksibilitas yang dimiliki BLUD dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam pengadaan barang jasanya, maka diperlukan sinkronisasi terhadap tata kelola pengadaan sesuai praktik bisnis yang sehat. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 telah menjelaskan bahwa BLUD dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
Terhadap hal tersebut, tata kelola pengadaan dalam regulasi pengadaan barang jasa pada BLUD sudah selayaknya semakin responsif dalam menjawab tantangan pelayanan yang semakin meningkat. Dalam salah satu pasal, peraturan pengadaan pengganti Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan pertama Perpres Nomor 16 Tahun 2018), menyatakan bahwa peraturan pengadaan pemerintah akan dikecualikan terhadap:
1. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah;
2. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
3. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
4. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan peraturan perundang- undangan lainnya.
Pengecualian ini merupakan sebuah terobosan yang luar biasa dalam praktek pengadaan yang diterjemahkan dalam regulasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka BLU/D diharapkan mulai melakukan asesmen (penilaian diri) terhadap kebutuhan tata kelola pengadaan terbaik untuk ditetapkan.
Rundown Kegiatan
08.00 – 08.30 : Registrasi Peserta
08.30 – 09.00 : Sambutan dan Pembukaan
09.00 – 10.00 : Regulasi Pengadaan di Indonesia Pengadaan Barang Jasa BLUD
10.00 – 10.30 : Coffee Break
10.30 – 12. 00 : Lanjutan Regulasi Pengadaan di Indonesia Pengadaan Barang Jasa BLUD
12.00 – 13.00 : Ishoma
13.00 – 15.00 : Kajian Ilmiah Pengadaan Sektor Tertentu (Kesehatan, Transportasi, dan
sektor lain)
15.00 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : Lanjutan Kajian Ilmiah Pengadaan Sektor Tertentu (Kesehatan,
Transportasi, dan sektor lain)
09.00 – 10.00 : Analisa Belanja dan Best Practice di BLUD
10.00 – 10.30 : Coffee Break
10.30 – 11.30 : Lanjutan Analisa Belanja dan Best Practice di BLUD
11.30 – 14.00 : Sholat jumat dan istirahat
14.00 – 15.00 : Simulasi Penyusunan Perkada dan Peraturan PBJ BLUD
15.00 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 16.45 : Lanjutan Simulasi Penyusunan Perkada dan Peraturan PBJ BLUD
16.45 – 17.00 : Pembagian Sertifikat dan Penutupan
Investasi
Tanpa Penginapan
Kegiatan Saja-
2 hari kegiatan
-
Training Kit
-
Materi & Dokumentasi (Soft Copy)
-
Makan Siang & Snack
-
Sertifikat Kegiatan
Dengan Penginapan
Twin Share Room-
2 hari kegiatan
-
Training Kit
-
Materi & Dokumentasi (Soft Copy)
-
Makan Siang & Snack
-
Sertifikat Kegiatan
-
Penginapan twin share room (4 hari 3 malam)
Dengan Penginapan
Single Room-
2 hari kegiatan
-
Training Kit
-
Materi & Dokumentasi (Soft Copy)
-
Makan Siang & Snack
-
Sertifikat Kegiatan
-
Penginapan Single Room (4 hari 3 malam)